Zina dalam Perspektif Islam

ari zaid
0

 

src: img.inews.co.id

Zina memiliki makna perhiasan atau sesuatu yang indah dipandang mata, oleh karenanya seseorang yang telah melakukan zina dikatakan bahwa sudah kehilangan sesuatu yang indah pada dirinya, sesuatu yang paling berharga dan tidak ternilai harganya. Allah Swt berfirman dalam Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢ ( الاسراۤء/17: 32)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra'/17:32) 

Allah Swt juga memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan, hal ini tertulis dalam al-Quran surat an-Nur ayat 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ ( النّور/24: 2)

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (An-Nur/24:2)

Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan. Perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah disebut dengan zina ghairu muhshan. Dan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda disebut dengan zina muhshan

Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia. Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.

Sejatinya, zina juga dapat dilakukan dalam beberapa tingkatan yang biasa disebut dengan zina ringan, sedang bahkan berat atau zina seperti yang telah dijelaskan di atas. Sejatinya, pemahaman zina tidak hanya sebatas bertemunya kemaluan atau hubungan badan yang dilakukan oleh orang yang bukan dalam pasangan halal. Akan tetapi, segala hal yang dapat menjerumuskan kita pada jurang perzinahan dapat disebut atau dikategorikan zina. Rasulullah Saw bersabda:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

(AHMAD - 8183) : Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah berkata; telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Abu Rofi' dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Kedua mata berzina, dan kedua tangan berzina, maka kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya."

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)