Al-kulliyatu al-khamsah (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)

ari zaid
0



بُÙ†ِÙŠَ الْإسْÙ„َامُ عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ: Ø´َÙ‡َادَØ©ِ Ø£َÙ†ْ Ù„َّاإِÙ„ٰÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا اللّٰÙ‡ُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَّسُÙˆْÙ„ُ اللّٰÙ‡ِ، ÙˆَØ¥ِÙ‚َامِ الصَّÙ„َاةِ، ÙˆَØ¥ِÙŠْتَاءِ الزَّÙƒَاةِ، ÙˆَØ­َجِّ الْبَÙŠْتِ، وصَÙˆْÙ…ِ رَÙ…َ ضَانَ (رواهُ البُخاريُّ)

Islam memiliki lima pondasi untuk menopang kokohnya sendi-sendi kehidupan. Lima pndasi itu telah disebutkan dalam hadits tersebut yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Swt dan Muhammad Saw adalah utusan Allah Swt. Kemudian mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan. Hal tersebut biasa kita kenal juga dengan rukun Islam. Selain itu, Islam juga memiliki prinsip dasar dalam kehidupan yang biasa disebut dengan Al-kulliyatu al-khamsah. Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal). Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain. Menjaga agama bukan berarti mengangkat pedang, turun ke jalan, dan membasmi para pembenci Islam. Seorang muslim dapat berperang dengan fisik (berperang) hanya ketika diserang atau dalam kondisi didzalimi dan dianiaya secara masal oleh selain non muslim, akan tetapi itupun hanya pada Masa Rasulullah Saw dan kepemimpinan Islam terdahulu. Pada masa sekarang, beberapa negara Islam memang masih banyak yang terlibat peperangan fisik, namun di Indonesia segala sesuatunya telah diatur dengan hukum yang sedemikian rupa oleh para ahli, hal itu yang disebut dengan UUD. Oleh karenanya, kita tidak bisa asal memerangi suatu kaum atau orang lain, semua ada aturannya.

Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql). Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan Al-kulliyatu al-khamsah (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya). Al-kulliyatu al-khamsah tidak berarti tamak, serakah, lebay, atau bahkan kikir atau bakhil (pelit) atau bahkan mementingkan dunia. Al-kulliyatu al-khamsah justru perbuatan mulia yang diperintahkan Allah Swt. Dan akan berdampak kepada diri sendiri. Sejatinya, segala perintah yang Allah Swt berikan merupakan kebaikan untuk manusia itu sendiri, dan begitupun sebaliknya segala sesuatu yang Allah Swt. larang merupakan keburukan bagi manusia itu sendiri.

 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)